CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur menggelar sosialusasi dan penyuluhan hukum kepada jajaran Polsek terkait restoratif justice, yang dilaksanakan di Pendopo Alun alun Sindangbarsng, Cianjur, Kamis (24/8/2023).
Kegiatan penyuluhan diikuti sejumlah polsek jajaran Polres Cianjur, diantaranya Polsek Sindangbarang, Cidaun, Agrabinta, Cibinong dan Naringgul.
Kasi hukum Polres Cianjur, Iptu Asep H. SH. MH menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut, untuk mengingatkan kembali bagi anggota yang belum paham. Selain itu, kata Asep juga sebagai sosial kontrol diwilayah hukum Polres Cianjur.
"Ini juga untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan dengan baik, dengan langkah-langkah dan acuan yang harus dipahami dalam penanganan suatu perkara.
Pihaknya berharap, dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, diharapkan para personel memahami, sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait