CIANJUR, iNewsCianjur.id - Entah apa yang ada di benak kakek MS (60) warga Kampung Bobojong, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, meski usia sudah uzur bukannya semakin giat beribadah malah tega berbuat asusila terhadap anak balita 3 tahun yang masih tetangganya.
Tersangka terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Polres Cianjur mengamankan tersangka atas laporan orang tua korban. Tersangak MS hanya bisa menundukan kepala saat Polres Cianjur merilis kasus tersebut.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP, Aszhari Kurniawan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 lalu. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah pelaku lalu di ajak masuk ke dalam rumahnya.
"Pada pukul 07.30 Wib pagi korban sedang bermain didekat rumahnya yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah tersangka. Korban kemudian dipanggil si kakek di ajak masuk ke rumahnya," ujar Aszhari saat melakukan press conference, Kamis (6/7/2023).
Aszhari menambahkan, pada saat melakukan pencabulan terhadap anak tersebut rumah tersangka sedang dalam keadaan kosong tidak ada siapa-siapa.
"Namun saat kejadian, ada saksi yang melihat namun dari luar jendela yang kebetulan saksi ini tuna wicara tidak bisa ngomong namun melihat tersangka saat si kakek berbuat cabul," ungkap Aszhari.
Setelah kejadian, si korban kembali ke rumahnya dan melaporkan bahwa sakit pada bagian alat vitalnya. Karena korban masih usia 3 tahun belum bisa menjelaskan secara jelas tapi saksi yang bisu itulah yang menyampaikan kepada si orang tua korban.
Orang tua korban yang mendapat laporan langsung marah dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Cidaun dan dikoordinasikan dengan Polres Cianjur. Polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal yang di kenakan terhadap pelaku pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait