Waduh ! Kedapatan Cabul Kakek Penjual Cilor Diringkus Polis Terancam 15 Tahun Penjara

Fery Indra
Pelaku pencabulan saat digiring Polisi, Foto : Fery Indra

CIANJUR, iNewsCianjur.id  - UG (58) salah seorang pedagang makanan keliling aci telor (cilor), melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Diduga dia telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. 

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 19 Mei dimana korban yang masih dibawah umur.

Pelaku melakukan pencabulan terjadap korban seorang laki-laki yang masih berusia enam tahun.

"Setibanya di tempat pemakaman umum, pelaku langsung menarik korban dan terjadi pencabulan," kata Aszhari, Senin (5/6/2023).

Dia mengungkapkan, bahwa tersangka yang merupakan warga Cugenang sebetulnya memiliki seorang istri. Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak korban yang telah dilakukan pencabulan oleh tersangka.

"Menurut pengakuan tersangka katanya baru satu kali dimana antara tersangka dengan korban tidak kenal dan dilakukan secara random," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, kepolisian tidak percaya begitu saja dan akan diketahui dari laporan yang masuk. Meski begitu pihaknya tidak begitu yakin karena dalam kasus asusila biasanya ada keengganan dari korban untuk melapor.

"Tersangka akan dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network