Warga Desa Sukamanah Cibeber Pertanyakan Ijin Pembangunan Kandang Ayam

Taufik Winata
Warga Desa Sukamanah Cibeber saat menanyakan pembangunan kandang ayam, Foto : iNewsCianjur.id/TaufikWinata

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur pertanyakan ijin bangunan kandang ayam.

Pertanyaan tersebut dilontarkan saat melakukan audiensi, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut, sebelumnya ada penolakan warga berdirinya sebuah perusahaan kandang ayam di wilayah Desa Sukamana.

Salah satu warga Desa Sukamanah, Deni Kurniawan mengaku menolak dibangunnya kandang ayam di Kampung Cijengkol Desa Sukamanah

"Kami sudah layangkan surat ke DPRD Cianjur terkait permasalahan ijin perusahaan," katanya.

Deni menambahkan, hasil musyawarah bersama sejumlah Dinas terkait, yang dimediasi oleh Forkopimcam Cibeber dianggap tidak mendapat jawaban yang tegas.

" Yang kami pertanyakan dan menjadi dasar penolakan kami adalah jarak antara pagar terluar kandang ayam dengan rumah warga minimal berjarak 500 meter, seperti yang tercantum pada permentan nomor 40 tahun 2011 bab II poin C," ujar Deni.

"Intinya bolehkah perusahaan mengabaikan peraturan, tidak hanya soal itu saja, alih-alih laksanakan cipta kerja, tapi warga tidak diberi kesempatan bekerja," ketusnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ijin non Perijinan DPMPTSP Cianjur , Superi, mengatakan, berdasarkan  analis kebijakan madya perusahaan yang bergerak bidang ternak ayam tersebut dasar yang dilakukan berdasarkan dari kesesuaian Online Single Submission (OSS) yang terbit secara otomatis.

"Sesuai dengan regulasi maka diterbitkanlah  berita acara pertimbangan PKKBN yang pelaksanaannya di tata ruang, diketerangan lainnya disampaikan persepsi jarak 500 meter itu perusahaan harus mensosialisasikan," terang Superi.

Superi menegaskan, intinya kalau ada satu perusahaan di suatu daerah harus membuat nyaman warganya juga, makanya harus ada sinergi antara perusahaan dan warga sekitarnya," tegasnya.

Terkait permasalahan yang terjadi di Desa Sukamanah, Superi akan menyampaikan ke pihak perusahaan adanya aspirasi dari warga yang harus diakomodir.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network