CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kabupaten Cianjur merupakan Kabupaten terluas ke sua di Jawa Barat setelah Kabupaten Sukabumi. Sehingga ada beberapa kecamatan yang memiliki jumlah desa yang cukup banyak dan secara administratif sudah layak dimekarkan.
Menurut Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, pihaknya tidak memungkiri kalau wilayah tersebut sudah layak dimekarkan. Ada tiga Kecamatan yang jumlah desanya terlalu banyak yakni Cikalong Kulon memiliki 16 desa, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Karangtengah memiliki 18 desa.
"Seharusnya tiga kecamatan tersebut sudah layak dimekarkan bahkan dulu pernah ada penelitian tiga kecamatan tersebut layak dimekarkan," ujar Dendi kepada iNewsCianjur diruang kerjanya, Selasa (13/6/2023).
Namun menurut Dendi, sekarang ada ketentuan baru, ada regulasi yang mengatur minimal jumlah desa di satu kecamatan itu memiliki 10 desa.
"Sehingga tiga Kecamatan Cibeber, Karangtengah, dan Cikalongkulon kalau dimekarkan maka tidak akan memenuhi syarat," ungkap Dendi.
Dendi menambahkan tidak menutup kemungkinan ke depannya ada kebijakan baru soal pemekaran wilayah kecamatan. Misalnya, kecamatan yang jumlah desanya banyak digabung terlebih dulu dengan kecamatan berdekatan yang jumlah desanya kurang dari 10.
"Contohnya dulu pernah terjadi yaitu Kecamatan Ciranjang digabung dengan Kecamatan Bojongpicung, setelah itu muncul kecamatan baru yaitu Kecamatan Haurwangi. Mungkin saja nanti bisa seperti itu. Jadi dua kecamatan digabung, kemudian dipecah menjadi tiga kecamatan," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait