ASN Cabul di Cianjur Ditangkap Polisi

Fery Indra
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur berinisial YD diciduk polisi setelah diduga melakukan pencabulan kepada bocah 10 tahun. Foto: Ilustrasi

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Acaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dendaRp5 miliar," ungkapnya. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network