Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Acaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dendaRp5 miliar," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait