CIANJUR, iNewsCianjur.id - DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, minta pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Desa, dan Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan sertifikasi semua aset milik desa.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Riki Supiandi, Senin (29/5/2023).
"Ini kami anggap sangat penting, guna tertibnya administrasi desa dalam hal pendataan aset kekayaan milik desa sekaligus menyelamatkan semua aset milik desa dari tangan-tangan jahil oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Riki.
Dengan dilakukannya sertifikasi lanjut Riki, atas semua aset kekayaan milik desa diyakini bisa meminimalisir kesempatan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya kasih contoh, misalkan desa (a) memiliki tanah kas desa tapi tanah tersebut belum di sertifikat kan atas nama desa. Hal itu kan bisa saja menjadi peluang atau kesempatan oknum untuk menggadaikan atau bahkan mungkin sampai menjual tanah tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.
Riki mengatakan, jika dirinya pernah dengar atau baca di media, salah satu penyebab terjadinya ke gaduhan masyarakat dengan pemerintahan desa yaitu tidak transparannya pemerintah desa kepada masyarakat tentang pengelolaan tanah kas desa atau aset milik desa.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait