Kasus Bakti Kominfo Kejagung Diminta Konsep Follow Money

iNews ID
Menkominfo Johnny G Plate, Foto : Sindonews

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kejaksaan Agung (Kejagung), harus menggunakan konsep follow the money untuk membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo, yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan, setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, penyidik menelusuri aliran dana yang meeugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Menurut Mudzakkir, penyidik juga dapat menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mestinya ada kerjasama antara BPK dan PPATK uang itu mengalir kemana," Mudzakkir, seperti dilansir Sindonews Kamis (18/5/2023).

Dia menilai sistem follow the money tepat dilakukan untuk mengetahui kemana saja uang proyek pembangunan BTS tersebut dialirkan.

"Jika memang benar ada aliran dana yang mengarah ke partai politik, maka penegak hukum juga harus bertindak tegas," katanya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network