Kapolres Cianjur: Pelaku Penembakan Pacar Terancam Hukuman Mati

Dani Jatnika
Konferensi Pers Polres Cianjur soal pelaku penembakan pacar. Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, AG (17) pelaku penembakan sang pacar Ria Aprilia (17) terancam hukuman mati, Jumat (28/4/2023).

Hal tersebut diungkapkan Aszhari, saat jumpa pers bersama awak media dilingkungan Mapolres Cianjur. AG diketahui menembak pacarnya menggunakan senapan angin dari jarak dekat hingga meninggal.

Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tersangka dengan korban merupakan teman satu sekolahnya di SMK Pagelaran.

"Dari hasil autopsi korban memang sedang hamil tiga bulan. Korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka, namun tersangka menolak dan malah melakukan penembakan dua kali menggunakan senapan angin hingga tak bernyawa," kata Aszhari.

Menurut Aszhari, korban sebelumnya di telepon tersangka untuk bertemu di Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Saat bertemu korban minta pertanggungjawaban tersangka karena sudah hamil. 

"Saat pertemuan itulah tersangka dan korban bertengkar, korban minta pertanggungjawaban tersangka karena sudah hamil. Korban yang terus memaksa pertanggungjawaban membuat tersangka marah dan mengambil senapan angin milik pamannya ke dalam rumah," tambah Aszhari.

Tersengka sempat menembakkan senapannya ke tanah untuk menakuti korban. Saat korban berbalik badan korban ditembak bagian kepalanya dari jarak 3 meter. Namun hanya menyerempet bagian kepala membuat korban tersungkur, melihat tak berdaya pelaku kemudian menembak korban dari jarak dekat dibagian kepala. 

"Korban, dibuang pelaku dari atas jembatan ke sungai Ciparay setinggi lima meter dengan jarak kurang lenih 800 meter dari TKP. Sebelum jasad korban dibuang tersangka mengikatkan batu besar sebagai pemberat agar jasad korban tenggelam.

"Kami juga menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Aszhari. 

Aszhari mengatakan, tersangka masih di bawah umur, sehingga dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network