CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6 penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hera Polosia Destiny saat membacakan putusan praperadilan, Senin (27/2/23).
Dengan demikian, penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi oleh Polres Cianjur masih dinyatakan sah.
Sementara itu kuasa hukum Sugeng menanggapi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait