Gugatan Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari, Ditolak Pengadilan Negeri Cianjur

Dani Jatnika
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6 penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. 

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hera Polosia Destiny saat membacakan putusan praperadilan, Senin (27/2/23).

Dengan demikian, penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi oleh Polres Cianjur masih dinyatakan sah.

Sementara itu kuasa hukum Sugeng menanggapi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network