CIANJUR, iNewsCianjur.id - Tersangka kasus tabrak lari mahasiswa Sugeng Guruh Gautama (35) alias sopir Aud A6 menolak melakukan reka adegan ke 7 dan 8 saat digelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur, Selvi Amalia (19) beberapa waktu lalu di Jalan Raya Bandung.
Sugeng membantah jika dirinya sudah menabrak Selvi Amalia hingga meninggal dunia. Dalam proses rekonstruksi tersebut turut hadir jajaran Polres Cianjur, Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur serta 10 orang saksi lainnya.
Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.
Kasi Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya mengatakan ada 28 reka adegan, namun untuk reka adegan yang ke 7 dan 8 ditolak tersangka (Sugeng) karena dinilai dirinya tidak merasa menabrak korban (Selvi).
"Ya itu hak tersangka untuk menolak reka adegan, tidak masalah tapi petugas mempunyai kesimpulan lain, yang penting reka adegan bisa terlaksana, dan itu bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Ipda Nanang Sunarya Kasie Humas Polres Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait