CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, mengembalikan kembali berkas perkara Sugeng Guruh Gautama Sopir Audi A6 yang menabrak Selvi Nuraeni Amalia mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur ke penyidik Polres Cianjur karena belum lengkap.
Menurut Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Rike Noviadewi, setelah meneliti dan mempelajari berkas Kasus Sugeng tersebut ternyata belum lengkap masih ada beberapa kekurangan dan telah dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki.
"Berkasnya sudah dikembalikan dengan beberapa catatan kekuranganya untuk diperbaiki. Berkas tersebut secara formil dan materil belum terpenuhi oleh karena itu kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut," ujar Rike kepada para wartawan diruang kerjanya, Rabu (15/2/23).
Rike menerangkan pihaknya meminta penyidik Satlantas polres Cianjur untuk melengkapi berkas tersebut dalam waktu 14 hari kedepan, hingga berkas tersebut dinyatakan lengkap P21.
"Ya terpaksa kami kembalikan berkas tersebut karena belum lengkap dan kami berikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya, kalau masih belum lengkap juga baru kami akan mengambil sikap," tandasnya.
Namun saat ditanya wartawan petunjuk apa saja yang belum lengkap, Rike menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkapkannya secara detail karena hal tersebut masih dalam ranah penyelidikan.
"Kami hanya meminta dan mengusulkan kepada penyidik Polres Cianjur agar melakukan rekonstruksi ulang pada kasus tersebut. Pihaknya hanya menunggu diundang kapan rekontruksi ulang akan dilaksanakan," pungkas Rike.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait