"Saya akan meminta keadilan kepada semua pihak termasuk kepada presiden. Tolong keluarkan suami saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Arum.
Sementara itu Yudi Junadi kuasa hukum Sugeng, membenarkan kalau pihak keluarga Sugeng telah menyampaikan apa yang mereka ketahui kepada pihaknya terkait apa yang menimpa kliennya tersebut.
"Kalau soal setingan yang diperintahkan Bu Nur dan Suaminya terhadap Sugeng itu telah disampaikan ke kami. Bu Wulan dan isterinya Sugeng ini kan sebelumnya intens berkomunikasi dengan Bu Nur. Termasuk yang memerintahkan untuk disetting yaitu Bu Nur dan Kompol D ini secara hukum bisa dipidana," tegas Yudi.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait