Keluarga Korban Tabrak Lari Mahasiswa Unsur Minta Tolong ke Jokowi

Dani Jatnika
Keluarga pelaku tabrak lari sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama. (Foto : iNewsCianjur.id)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Unsur kini semakin ramai. Keluarga Sugeng Guruh Gautama sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka melakukan perlawanan dan lapor ke presiden.

Bahkan keluarga Guruh mengungkapkan fakta baru yang cukup mengagetkan. Sugeng telah dijadikan tumbal dan menjadi korban skenario majikannya.

"Adik saya itu disuruh mengaku menjadi pelaku tabrak lari tersebut oleh majikannya," kata Kakak Kandung Sopir Audi A6 Wulan Andriani.

Menurut majikannya itu akan memberikan semua keperluan hingga santunan yang diberikan kepada keluarga korban. Tawaran tersebut akan diberikan bila Sugeng menyetujui dan mengaku sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi.

"Nanti jika mau mengaku atau menjadi pelakunya, semua keperluan Sugeng akan diurus termasuk urusan santunannya ke keluarga korban," paparnya.

Sementara itu istri Sugeng, Januartika Arumsari (31), meyakini dan percaya bahwa suaminya tidak bersalah. Sebab saat membesuk, sang suami sempat bersumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil 7 bulan.

"Suami saya bersumpah demi anak yang saat ini saya kandung, bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," tegas Arum kepada para wartawan usai menjenguk suaminya di Polres Cianjur, Rabu (8/2/23).

Arum mengatakan atas dasar keyakinan dan bukti bukti percakapan Bu Nur dan suaminya yang meminta Sugeng untuk mengaku menjadi pelaku tabrakan itu serta ditambah sumpah Sugeng tersebut dirinya bersama keluarga akan memohon dan meminta keadilan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait perkara yang menjerat Sugeng itu.

"Saya akan meminta keadilan kepada semua pihak termasuk kepada presiden. Tolong keluarkan suami saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Arum.

Sementara itu Yudi Junadi kuasa hukum Sugeng, membenarkan kalau pihak keluarga Sugeng telah menyampaikan apa yang mereka ketahui kepada pihaknya terkait apa yang menimpa kliennya tersebut.

"Kalau soal setingan yang diperintahkan Bu Nur dan Suaminya terhadap Sugeng itu telah disampaikan ke kami. Bu Wulan dan isterinya Sugeng ini kan sebelumnya intens berkomunikasi dengan Bu Nur. Termasuk yang memerintahkan untuk disetting yaitu Bu Nur dan Kompol D ini secara hukum bisa dipidana," tegas Yudi. 

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network