Pihak Kejaksaan Teliti Berkas Tersangka Sopir Audi A6

Dani Jatnika
(Foto.Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur Rike Novia Dewi kanan / iNews.id)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Berkas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur kini memasuki babak baru.

Polres Cianjur telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cianjur.

"Benar kami telah menerima berkas kasus kecelakaan Mahasiswa Unsur. Kami tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkasnya," ujar Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi kepada para wartawan di ruangan kerjanya, Senin (6/2/2023). 

Rike mengatakan, Kejaksaan Negeri Cianjur menerima berkas perkara kecelakaan tersebut yang diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman sopir sedan Audi A6 yang menabrak Selvi.

"Kami belum memastikan adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap," tuturnya.

Dalam kasus perkara tersebut, tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Menurutnya, untuk memaksimalkan itu pihaknya akan menurunkan jajarannya turun langsung kelapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk agar perkara tersebut menjadi terang benderang.

"Untuk menangani kasus tersebut kami telah menunjuk dua orang jaksa dalam menangani perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Nantinya kedua jaksa tersebut yang akan menangani perkaranya," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network