JAKARTA, iNewsSCianjur.id - Kendati rokok menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi, di sisi lain justru terjadi peningkatan perokok anak di Indonesia. Berdasarkan sejumlah penelitian, 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.
“Jumlah perokok anak juga meningkat, 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).
Saat ini, jumlah perokok dewasa di Indonesia sebanyak 70,2 juta. Hal itu berdasarkan hasil dari survei lapangan yang dilakukan oleh Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021 silam.
Agus mengatakan jika perokok anak tidak dikendalikan, maka prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% (Global Youth Tobacco Survey (GYTS), Riskesdas, Siskernas).
Selain itu, kata Agus, kematian akibat rokok meningkat yakni 6 dari 10 kematian tertinggi (stroke, jantung, diabetes, PPOK, hipertensi, dan kanker) dipengaruhi oleh rokok (Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2019.
Agus menengaskan pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Namun, PP 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Oleh karena itu, kata Agus, aturan tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut.
“Walaupun bukan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku merokok, tetapi cara tersebut dapat memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah,” paparnya.
Agus mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 beberapa waktu lalu.
“Revisi ini, merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak,” katanya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait