SRAGEN.iNewsCianjurn.id – Polsek Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, menangkap seorang yang dilaporkan melakukan penipuan, Kamis (28/7/2022). Warga ini mengaku bisa menggandakan uang goib dalam jumlah besar dengan syarat membayar mahar puluhan juta rupiah.
Pelaku, Kas (49) warga Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, ditangkap usai kedapatan menipu korban senilai Rp 8 juta dengan iming-iming uang bisa berlipat hingga Rp 450 juta.
Pelaku mengaku sudah beraksi setidaknya lima kali di beberapa lokasi di Sragen dengan kerugian total hingga puluhan juta rupiah. Namun saat beraksi yang terakhir, korban kena batunya dan ditangkap polisi.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan berupa penggandaan uang ini berawal saat polisi menerima laporan dari Warsini (43) warga Dukuh Cabean, Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming uang yang disetornya bisa berlipat ganda.
Polisi kemudian langsung mengejar pelaku dan meringkus di rumahnya. Di depan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Jadi korban dan pelaku ini awalnya kenalan di sebuah warung. Saat itu korban mengeluh punya banyak utang dan pelaku menawarkan solusi untuk menggandakan uang,” ujar AKP Harno.
Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 juta dengan dalih untuk dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang.
Di rumah korban, ritual kemudian dilakukan. Uang Rp 8 juta dimasukkan ke dalam kardus yang telah disiapkan pelaku. “Setelah uang dimasukkan kardus, pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual. Saat mengambil tanah itulah, uang dikantongi pelaku,” jelas AKP Harno.
Setelah selesai ritual, lanjut AKP Harno, kardus kemudian ditutup rapat dan diminta untuk disimpan. Saat itu pelaku wanti-wanti korban agar kardus dibuka keesokan harinya dengan janji uang akan berlipat sendirinya menjadi Rp 450 juta.
Ternyata setelah kardus dibuka, uang yang dijanjikan tidak ada dan korban melapor ke polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Sragen,” ujarnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait