CIANJUR, iNewsCianjur.id - DS (54) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasubag di Setwan di DPRD Kabupaten Cianjur ditangkap Satreskrim Polres Cianjur diduga melakukan penipuan proyek.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan tesangka DS menjanjikan kepada salah seorang pengusaha akan mendapatkan proyek pengadaan Videotron sebesar Rp 240 juta di kantor DPRD Cianjur.
"Tersangka DS menawarkan proyek pengadaan Videotron kepada korban. Tersangka kemudian meminta uang dana talangan. Ternyata proyek yang dijanjikan tersangka tersebut fiktif tidak ada pengadaan Videotron di lingkungan kantor DPRD," ungkap Aszhari kepada awak media saat menggelar konfrensi pers di halaman Mako Polres Cianjur, Selasa (30/5/2023).
Tersangka DS menjanjikan proyek tersebut kepada korban sejak bulan Februari tahun 2022. Namun setiap kali ditanyakan kapan proyek tersebut akan dilaksanakan tersangka selalu berkelit malah tersangka selalu minta uang pelicin. Akibat perbuatan tersangka korban menderita kerugian sebesar Rp160 juta.
Kapolres menambahkan, ternyata perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan kepada seorang namun kepada beberapa orang. Bahkan beberapa orang korban telah melaporkan perbuatan tersangka di beberapa Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka DS dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait