KINI pelaku usah tak perlu berpikir rumit dan bingung lagi dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Cara membuat SIUP online berikut ini sangat direkomendasikan bagi setiap pelaku usaha yang tak ingin repot-repot mengurus secara offline.
Membuat SIUP ternyata sangat mudah dan cepat jika dilakukan secara online. Surat izin usaha adalah dokumen operasional yang wajib harus dimiliki oleh pelaku usaha.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya, Ini Cara Kerja Pelaku
Masyarakat yang memiliki bidang usaha tertentu berhak dan wajib mendaftarkan usaha atau bisnisnya melalui dinas terkait.
Untuk membuat SIUP dengan cara offline, pelaku usaha bisa bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Namun, kenapa tidak bila proses tersebut bisa dilakukan efektif melalui online?
Cara membuat SIUP online dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). Syarat untuk membuat SIUP di antaranya KTP, nomor telepon/HP perusahaan dan alamat email perusahaan.
BACA JUGA:
Waspada, Ribuan Minyak Goreng Kemasan Baru tapi Curah Beredar di Online Shop
Saat mendaftar SIUP, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha.
Cara membuat SIUP online sebagai berikut:
1. Buat akun OSS di www.oss.go.id
BACA JUGA:
Pelaku UMKM di Kota Magelang Diminta Agresif Promosi Lewat Online
2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.
3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.
4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan.
6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
7. Jika sudah lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ hingga muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP.
8. Lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
9. Jika semua data sudah benar dan sesuai, selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan.
10. Centang semua kotak dan cek ulang data.
11. SIUP online akan diproses dan hanya perlu menunggu notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Itulah cara membuat SIUP online yang ternyata tidak serumit yang dibayangkan banyak orang. Bagi Anda yang baru memulai usaha, ada baiknya untuk langsung mencoba.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait