JAKARTA, iNewsCianjur.id - Kabar buruk bagi Gilang Widya Permana alias Juragan99. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya melarang perusahaanya memproduksi kosmetik dengan brand MS Glow.
Larangan itu menyusul keputusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
BACA JUGA:
Dikenal Banyak Artis Intip PO Bus Juragan99 Milik Gilang Widya, Bikin Betah Ada Mesin Kopinya
Tidak hanya dilarang memproduksi dengan brand MS Glow, Juragan99 selaku pemilik juga harus membayar ganti rugi kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebesar Rp37 miliar.
Dikutip dari SIPP PN Niaga Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,">
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Dalam amar putusan juga mengatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Hasil putusan juga menegaskan bahwa Juragan99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow' yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," demikian bunyi putusan.
Dengan demikian, PN Niaga Surabaya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara tunai kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi putusan tersebut.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait