CIANJUR, iNews.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jawa Timur (Jatim) selama triwulan I 2022 melakukan pemusnahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) senilai Rp4,20 triliun, atau naik 40,17 persen dibanding triwulan sebelumnya (qtq) yang sebanyak Rp3 triliun.
Dikutip SindoNews, "Hal ini mencerminkan uang yang beredar di masyarakat masih kurang layak sehingga perlu ditingkatkan dan dijaga kualitasnya. Pemusnahan ini diakukan dalam rangka memelihara kualitas uang layak edar kepada masyarakat (clean money policy)," kata Kepala KPBI Jatim, Budi Hanoto, Rabu (6/7/2022).
Data Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) yang dirilis Bank Indonesia (BI) menyebutkan, secara spasial, pada triwulan I 2022 peningkatan UTLE terjadi pada 3 KPBI Jatim.
Diantaranya, KPBI Jatim yang naik 127,49 persen (qtq), KPBI Kediri 83,34 persen (qtq), KPBI Jember 25,45 persen (qtq). Sementara KPBI Malang mencatatkan penurunan UTLE pada triwulan laporan sebesar -34,91 persen (qtq).
Dibandingkan triwulan sebelumnya, pada triwulan I 2022 terjadi penurunan rasio UTLE terhadap inflow atau aliran uang masuk. Rasio UTLE terhadap inflow Jatim pada triwulan I 2022 mencapai 21,08 persen, menurun dibandingkan triwulan IV 2021 yang sebesar 23,94 persen.
Penurunan rasio UTLE terhadap inflow pada triwulan I 2022 dipengaruhi oleh tingginya peningkatan inflow ke Bank Indonesia dibandingkan peningkatan jumlah UTLE.
"Kami akan senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, melalui optimalisasi kegiatan pengolahan dan pemusnahan UTLE," ujar Budi.
Dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah, Bank Indonesia juga semakin gencar mensosialisasikan tata cara merawat uang melalui Jargon 5 Jangan, yaitu, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas dan Jangan Dibasahi.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait