get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabungan Lebaran Tak Bisa Dicairkan, Ratusan Ibu-ibu Geruduk Kantor LKM Akhlakul Karimah di Cibinong

Kabur Usai Tabrak Advokat di Cianjur, Sopir Pikap Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 | 18:34 WIB
header img
Kapolres Cianjur Ahmad Aleksander Yurihko Hadi, bersama barang bukti kendaraan yang menabrak lari. (Foto: Dani Jatnika).

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Setelah buron selama enam hari, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Cianjur akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pelaku berinisial TZ (41) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai insiden maut di Jalan Raya Bandung.

Kasus ini menimpa Dedi Nasrudin (40), seorang advokat, yang menjadi korban kecelakaan di depan Pengadilan Agama (PA), Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan yang digunakan saat kejadian, yakni sebuah Suzuki Carry pikap bernopol F 8342 BH.

“Pelaku beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor korban telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Proses pengungkapan kasus sempat mengalami kendala lantaran minimnya saksi di lokasi kejadian serta rekaman CCTV yang tidak jelas. Situasi jalan yang sepi saat peristiwa berlangsung turut menyulitkan penyelidikan.

Namun, kerja keras petugas membuahkan hasil setelah menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur tersebut. Titik terang ditemukan dari rekaman CCTV di sebuah SPBU di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi kejadian.

Dalam rekaman itu terlihat jelas sebuah mobil pikap hitam dengan kondisi kaca depan retak dan bemper kiri penyok—ciri yang identik dengan kendaraan pelaku.

“Dari temuan tersebut, kami melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Bogor,” jelas Kapolres.

Kepada penyidik, TZ mengaku melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk massa. Namun, polisi menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang membahayakan pelaku saat kejadian berlangsung.

“Seharusnya pelaku berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban. Itu adalah bentuk tanggung jawab dan kemanusiaan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta, serta tambahan ancaman tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut