Wow! Disdikpora Sebut Ada 51 Ribu Anak di Cianjur Tak Sekolah
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mencatat jumlah anak tidak sekolah (ATS) di wilayahnya mencapai sekitar 51.000 orang.
Data tersebut berdasarkan rilis Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) pada awal tahun ajaran baru 2026.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, membenarkan angka tersebut dan menyebut persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan serius dalam dunia pendidikan daerah. Ia mengungkapkan, tingginya angka ATS dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.
“Penyebabnya cukup kompleks, mulai dari kondisi keluarga seperti broken home, persoalan sosial, hingga keterbatasan ekonomi. Namun pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berupaya menekan angka anak tidak sekolah,” ujar Ruhli, Selasa (6/1/2026).
Ruhli menjelaskan, puluhan ribu anak yang masuk kategori ATS tersebut terdiri dari beberapa klasifikasi. Di antaranya anak yang belum pernah mengenyam pendidikan formal, lulusan satu jenjang pendidikan yang tidak melanjutkan ke tingkat berikutnya, serta siswa yang masuk kategori rentan atau terancam putus sekolah.
“Data Pusdatin di awal tahun ajaran baru mencatat sekitar 51.000 anak dengan klasifikasi berbeda-beda. Ini menjadi dasar kami untuk menyusun langkah intervensi yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Hasil validasi sementara menunjukkan wilayah Cianjur bagian utara menjadi daerah dengan jumlah ATS tertinggi, khususnya di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi. Tingginya angka tersebut sejalan dengan jumlah penduduk dan peserta didik yang relatif lebih besar dibanding wilayah lain di Kabupaten Cianjur.
Untuk menekan angka ATS, Disdikpora Cianjur menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya melalui validasi data langsung di tingkat desa. Pemerintah desa dinilai memiliki peran penting dalam memastikan kondisi riil anak-anak yang tidak bersekolah.
“Data paling akurat justru ada di desa. Karena itu kami melibatkan kepala desa untuk memastikan validasi anak putus sekolah benar-benar sesuai kondisi lapangan,” katanya.
Selain validasi, Disdikpora juga menggulirkan program beasiswa dan orang tua asuh. Seluruh kepala sekolah di Kabupaten Cianjur diinstruksikan berperan aktif sebagai orang tua asuh bagi anak-anak yang berpotensi putus sekolah.
Di sisi lain, akses pendidikan nonformal turut diperkuat melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta lembaga pendidikan lain yang memiliki legalitas resmi, guna memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
“Semua langkah ini kami lakukan agar tidak ada anak Cianjur yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan,” pungkas Ruhli.
Editor : Ayi Sopiandi