Oknum Wartawan Bikin Resah Kades di Cianjur, PWI Geram: Pers Bukan Alat Intimidasi
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur dibuat resah oleh ulah oknum yang mengaku wartawan.
Bukannya menjalankan tugas jurnalistik, oknum tersebut justru melayangkan surat undangan atau pemanggilan resmi kepada para Kades, seolah-olah memiliki kewenangan layaknya aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah Kades dari beberapa kecamatan, di antaranya Sukaluyu, Ciranjang, dan Haurwangi, menerima surat mencurigakan yang mengatasnamakan media.
Para Kades mengaku terintimidasi sekaligus ragu dengan legalitas surat tersebut, hingga akhirnya meminta klarifikasi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur.
Ketua PWI Cianjur, Mohammad Ikhsan, menegaskan tindakan tersebut sangat menyesatkan dan mencederai profesi jurnalis. Menurutnya, tugas wartawan diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan itu tugasnya kontrol sosial, wawancara, konfirmasi, dan menyajikan berita secara berimbang. Bukan membuat surat panggilan atau undangan resmi. Itu jelas bukan kewenangan pers,” tegas Ikhsan, Rabu (1/10/2025).
Ia mengingatkan, kewenangan pemanggilan hanya dimiliki aparat penyidik, bukan jurnalis. Karena itu, perangkat desa maupun masyarakat diminta tidak melayani surat yang mencatut nama pers.
“Kita ini wartawan, bukan penyidik. Kalau ada yang melayangkan surat panggilan resmi dengan mengaku pers, itu bentuk penyalahgunaan profesi,” lanjutnya.
PWI Cianjur mendesak praktik menyimpang ini segera dihentikan. Jika terbukti ada unsur pemerasan atau intimidasi, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat menjerat oknum tersebut.
Editor : Ayi Sopiandi