BREAKING NEWS! Skandal PJU Cianjur Makin Panas! Tersangka Ketiga Dibekuk, Negara Rugi Rp8,4 Miliar

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur kian memanas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menahan satu orang tersangka baru berinisial AM, yang berperan sebagai penyedia proyek dalam pelaksanaan PJU tahun anggaran 2023.
Penahanan ini membuat jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. AM resmi ditahan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB kemarin sore.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka AM selaku penyedia proyek PJU 2023,” kata Angga.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, dan MIH, selaku konsultan perencana proyek. Dengan masuknya AM ke jerat hukum, maka total tersangka dalam proyek yang disinyalir sarat manipulasi ini bertambah menjadi tiga orang.
Menurut Angga, perbuatan tersangka AM ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp8.491.605.280,63. Nilai fantastis ini memicu sorotan publik dan meningkatkan tekanan terhadap penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Tersangka AM kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan, dengan pengawalan ketat dari tim intelijen Kejari,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa proses penahanan berlangsung aman dan tanpa kendala.
Skandal korupsi proyek PJU ini menjadi sorotan tajam warga Cianjur yang menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor besar di balik layar, segera diungkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Publik berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik kotor lain yang kerap menyelimuti proyek infrastruktur di daerah.
Editor : Ayi Sopiandi