MTPI Dukung Menhut Raja Juli Antoni untuk Percepat Penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI) mendukung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan permohonan penggunaan kawasan hutan bidang pertambangan.
MTPI menyoroti lambannya proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) hasil denda administrasi sesuai PP 24 Tahun 2021.
Menurut Wakil Koordinator MTPI, Firman Mulyadi, banyak pemohon yang tidak mendapatkan kejelasan terkait penyelesaian Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan.
"Prosesnya sangat lambat, sudah berbulan-bulan, dan sudah membayar denda administrasi sesuai ketentuan," kata Firman.
MTPI mendesak Menteri Kehutanan untuk segera memberikan kepastian hukum dan tidak ada permainan-permainan dan gerakan tambahan lagi dalam proses penerbitannya.
"Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) sudah sangat jelas dan terang benderang menjamin penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi yang sudah membayar denda administratif sesuai pasal Pasal 36 PP No. 24 Tahun 2021," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi