get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar dan Warga di Cibinong Bertaruh Nyawa Demi Menyeberangi Jembatan Gantung Rusak

DPMPTSP Cianjur Perketat Pengawasan Pelaku Usaha yang Tidak Menempuh Ijin Usaha 

Sabtu, 08 Februari 2025 | 08:55 WIB
header img
Kantor pelayanan DPMPTSP Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur akan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum menempuh perizinan. Karena berkaca sebelumnya ada pelaku usaha yang tidak memiliki ijin sudah beroperasi.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, bahwa fungsi pengawasan itu dengan melibatkan lintas sektoral. Bahkan pihaknya telah mengundang sejumlah perangkat teknis yang berkaitan dengan perijinan.

"Kami tidak mau kecolongan lagi dengan adanya pelaku usaha yang tidak memiliki ijin tiba-tiba saja sudah beroperasi. Saya tekankan kepada pelaku usaha yang akan berinvestasi di Cianjur silahkan mengurus ijinya terlebih dulu," ujar Dadan.

Dadan mengatakan, semua dinas perangkat daerah teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha itu  bermuaranya ke DPMPTSP sebagai leading sektor perijinan.

"Kami sudah mengundang 11 dinas yang berkaitan perijin mengikuti rapat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko," terang Dadan.

Ke sebelas perangkat daerah yang diundang dalam rapat pungsi pengawas tersebut diantaranya Diskumdagin, Disbudpar, Dinas TPHPKP, Dishub, Dinas Perkim, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Disnakertrans, serta Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan.

Dadan menambahkan, pengawasan merupakan bagian penting agar tidak terjadi lagi adanya pelaku usaha yang sudah beroperasi namun tidak mengurus ijin operasionalnya.

"Pada intinya kami tidak mau kecolongan seperti belum lama ini ada peternakan tiba-tiba sudah beroperasi tanpa menempuh ijin sehingga di protes dan dilaporkan kepada kami," ungkap Dadan.

Bentuk pengawasan itu ada yang rutin, terencana dan terjadwal. Ada juga yang sifatnya insidentil, misalnya ada aduan dari masyarakat. Pengawasan insidentil ini seperti kasus diatas kecolongan. Bentuk pengawasannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/2021.

"Kami berharap, dengan dilakukannya rapat koordinasi dengan 11 perangkat daerah tersebut maka akan memunculkan kesamaan persepsi menyangkut pedoman pengawasan antardinas terkait," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut