get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Mengejutkan Publik Jadi Rp8.170 Per Dolar

Bantah Menyuap, Evelin Jelaskan Uang yang Dikeluarkannya Karena Diperas AKBP Bintoro

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:19 WIB
header img
Foto : ilustrasi/net.

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung menegaskan dirinya tidak pernah melakukan suap dan menjelaskan aliran uang yang diserahkan kepada AKBP Bintoro merupakan permintaan yang bersangkutan. Evelin mengaku seluruh uang yang dikeluarkannya mengikuti arahan dan permintaan AKBP Bintoro. 

“Saya tidak pernah memberi suap. Jumlah uang yang mengalir kepada polisi itu karena diperas Bintoro. Karena dari surat sampai distribusi uang, diarahkan oleh Bintoro. Pada waktu itu, tidak ada pilihan karena klien sakit diabetes dan sipilis yang perlu di bawah pengawasan dokter,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jum’at (31/1) sore. 

Evelin pun memastikan semua pembayaran dari kliennya Arif Nugroho merupakan biaya pengacara atau lawyer fee untuk menangani lima (5) laporan polisi yang menimpanya saat itu. Menurut Evelin, jumlah tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat antara dirinya dengan Arif Nugroho. 

“Saya tidak pernah menipu atau memeras klien karena itu adalah uang yang disepakati untuk menangani kelima perkara tersebut sampai sidang di pengadilan,” ucapnya. 

Evelin menegaskan Arif Nugroho tahu uang hasil penjualan mobilnya akan digunakan untuk pembayaran lawyer fee bukan untuk mengurus perkara. Karena itu, hingga kuasa dicabut, ungkap Evelin, Arfi Nugroho tidak pernah meminta ataupun mensomasi dirinya mengenai uang tersebut. 

“Terkait dengan mobil, itu murni untuk pembayaran lawyer fee. Klien pun mengetahui bahwa uang hasil dari penjualan mobil tersebut adalah untuk pembayaran lawyer fee, bukan untuk pengurusan perkara,” tegasnya.

Evelin kemudian menjelaskan lima perkara yang ditanganinya untuk klien Arif Nugroho. Lima perkara tersebut antara lain LP/B/118/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 23 April 2024 (Pembunuhan), ⁠LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024 (TPPO), ⁠LP/A/4/2024/Reskrim Polda Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya (Senpi), LP/B/7397/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Desember 2023 (pemalsuan, keterangan palsu dlm akta autentik, penggelapan dgn pemberatan) dan ⁠LP/B/536/XI/2023/2023/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar, tertanggal 21 November 2023 a.n pelapor Iffah Zahrah

Evelin menjelaskan dirinya tidak pernah menjanjikan penanganan perkara Arif Nugroho bakal dihentikan. Pengacara Perempuan itu justru meminta kliennya untuk terus mengikuti jadwal wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan

“Saya tidak pernah menjanjikan perkara itu akan SP3. Saya malah meminta klien untuk wajib lapor namun klien terus mangkir. Ini jadi alasan hubungan saya dan klien dan akhirnya jadi kurang baik,” tutur di. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp 20 miliar. Kasus ini kemudian mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Arif Nugroho menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut