get app
inews
Aa Text
Read Next : Baligho BHSI Diturunkan, Tim Advokasi Akan Ambil Tindakan, Bawaslu: Akan Ditelusuri

LSM Prabhu Indonesia Jaya Sikapi Janji Tak Ambil Gaji Cabup-Cawabup Nomor Urut 1

Selasa, 12 November 2024 | 09:12 WIB
header img
Pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Herman-Ibang, Foto :: iNewsCianjur.id/Ayi Sopiandi.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menyikapi janji kampanye pasangan calion bupati-wakil bupati Cianjur, nomor urut 1, Herman-Ibang jika terpilih tidak akan ambil gajinya selama 5 tahun kedepan.

Hendra mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sedangkan gaji pokok wakil bupati adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan.

"Jadi kalau kita hitung gaji pokok Bupati dan wakilnya selama satu tahun itu hanya Rp 46.8 juta," kata Hendra Selasa, 12 November 2024.

Tunjangan bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

"Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan," kata Hendra.

"Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati tidaklah seberapa dibandingkan dengan fasilitas, insentif, operasional dan tunjangan lainnya.

Berikut Rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000: 
1.Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan. 
4. Biaya perjalanan dinas. 
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya. 
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati. 

Adapun besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) : 
PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut