get app
inews
Aa Read Next : Viral Penganiayaan Seniman Wayang Giri Harja 3 Putra di Naringgul, Empat Orang Luka-Berakhir Damai

Polres Cianjur Tangkap Tersangka KDRT pada Tiga Anak Kandungnya di Sukaluyu

Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:12 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Diduga gegara cemburu pada istrinya yang bekerja di luar negeri, CS (34) tega melakukan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tiga anak kadungnya yakni CA (4), Ky (1), dan Kn (1).

Bahkan, video kekerasan pada tiga anaknya itu sampai viral di media sosial. Dalam video yang beredar, nampak CS mengangkat anak kembarnya Ky dan Kn dengan satu tangan dan menjatuhkannya ke lantai, dan mencekik CA.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan, dugaan KDRT itu terungkap setelah keluarga istri melaporkan kejadian tersebut ke Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskirm Polres Cianjur pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.

"Setelah paman korban melaporkan, kita lakukan pengecekan dan memang benar terjadi penganiayaan. Di hari yang sama kita langsung menangkap CS di rumahnya di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu," kata Tono, Selasa, 27 Agustus 2024.

CS diketahui merupakan seorang pengangguran. Kesehariannya hanya mengurus anak, sedangkan biaya hidup sehari-hari diperoleh dari istrinya yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Dari keterangan tersangka, lanjut Tono, dirinya tega melakukan penganiayaan pada tiga anak kandungnya itu akibat terbakar cemburu karena mengira istrinya selingkuh di luar negeri.

"Video penganiayaan itu dikirim pada istrinya sebagai ancaman, karena tersangka ini mengira istrinya selingkuh," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, ketiga anak balita itu mengalami trauma secara mental. Sedangkan untuk trauma fisik sedang dalam pemeriksaan tim medis.

Pihaknya pun mengaman falsdisk yang berisikan video penganiaan tersangka terhadap anak kandungnya sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, CS pun dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Anacaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata dia.

Editor : Azhari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut