CIANJUR, iNewsCianjur.id - Setelah sempat tertunda selama dua pekan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029 pada Pemilu 2024.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan, di dampingi oleh ke empat komisioner dan sekretaris KPU dan dihadiri oleh pejabat daerah serta perwakilan pimpinan partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Cianjur serta undangan lainnya yang diselenggarakan diruang Teratai Ballroom Hotel Palace, Kecamatan Cipanas, Rabu, 14 Agustus 2024 malam.
Dalam sambutannya, Ridwan mengatakan tertundanya rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih karena adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan surat dari KPU RI untuk segera penetapan DRPD di Tingkat Kabupaten dan Kota. Setelah suratnya diterima, kami langsung melakukan rapat pleno terbuka malan ini," ujar Ridwan usai rapat pleno kepada awak media di Hotel Palace.
Ridwan menambahkan, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD telah sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024.
“Kami telah tetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024 - 2029 sebagai calon terpilih,” tambah Ridwan.
Sebelumnya, 50 calon anggota dewan terpilih merasa khawatir dengan tertundanya pelantikan karena belum ada kepastian kapan mereka bisa dilantik.
Namun dengan sudah dilaksanakannya rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon dewan terpilih 2024 tersebut membuat 50 calon anggota terpilih sumringah, pasalnya mereka akan segera dilantik.
Editor : Azhari