get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkaran Sementara Buaya Muara yang Jebol di Cianjur Dianggap Sudah Tidak Laik

Remaja di Cidaun Dihamili Pacar, Bukannya Tanggungjawab Malah Minta Digugurkan

Kamis, 13 Juni 2024 | 19:18 WIB
header img
SM didampingi orangtuanya melaporkan EF pacarnya ke Polisi karena tidak mau bertanggungjawab setelah menghamilinya hingga mengandung lima bulan.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang remaja asal Desa Sukabakti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur inisial SM (18) harus menanggung malu karena dihamili pacarnya EF (23). Usia kehamilannya kini sudah menginjak 5 bulan. 

Ironisnya EF tidak mau bertanggungjawab bahkan meminta SM menggugurkan kandungannya sambil mengancam akan menyebarkan video syur keduanya jika tak dituruti.

Menerima perlakukan itu, SM pun melaporkan EF ke Polres Cianjur dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sebelum melaporkan EF ke polisi, pihak keluarga sudah meminta pertanggungjawaban EF.

“Hanya saja EF ini tidak mau bertanggungjawab malah meminta anak saya menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat penggugur kandungan. Selain anak saya juga diancam akan menyebarkan video saat bersetubuh di media sosial kalau tidak mau menggugurkan kandungan, makanya kami melapor persoalan ini ke polisi,” ujar ibu SM yang tidak mau disebutkan namanya, di kantor advokat Topan Nugraha di Kecamatan Karangtengah pada Kamis, 13 Juni 2024.

Orangtua SM berharap kepada aparat kepolisian agar memproses laporan tersebut hingga tuntas, karena kondisi SM saat ini mengalami depresi dan trauma berat akibat kejadian itu. 

“Kami berharap diproses secepatnya, anak saya depresi dan syok berat. Semoga saja pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Topan Nugraha mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian juga meminta pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut secepatnya.

"Klien saya yang dilecehkan sudah hamil, sekarang laki-lakinya tidak bertanggung jawab. Bahkan diancam dan disuruh menggugurkan kandungannya, kalau tidak mau maka video waktu bersetubuh akan disebar. Saya meminta ke kepolisian supaya kasus ini segera diproses secepatnya dan pelaku cepat ditangkap," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Kita akan proses laporannya. Nanti kita akan panggil saksi-saksi, lalu kita kumpulkan alat bukti, dan memanggil terlapor," ujar Tono singkat.

Editor : Azhari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut