CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 2024, Selasa (7/52024).
Ketua KPU Cianjur, M. Ridwan, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, Dmdan walikota menjadi sebuah Undang-Undang.
Menurutnya, dalam undang-undang bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati.
"Jika memang memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya baru bisa mendaftarkan," katanya.
Dimulai dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, pihaknya sudah membuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Cianjur.
"Bakal pasangan Calon perseorangan bupati dan wakil bupati melakukan pengajuan permohonan pembukaan akses SILON KADA dengan membuat surat model permohonan pembukaan akses silon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Cara penggunaan aplikasi SILON KADA dapat diunduh pada https://bit.ly/ManualBookSilonKada," kata Ridwan.
Adapun persyaratan sebagai calon independen bupati dan wakil bupati Cianjur minimal 50 persen dari total DPT Cianjur atau minimal 119.118 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 17 Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
"Penginputan data pendukung dapat dilakukan dengan metode penginputan secara masal dengan mengisi template daftar dukungan kada," ungkapnya.
Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Pihaknya juga akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Cianjur atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur, di Kampung Rawa Gede, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi