CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, belum menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran selama berjalannya masa kampanye Pilpres maupun Pileg pada Pemilu 2024.
Namun, pengawasan melekat jajaran Bawaslu terus diintensifkan karena potensi dugaan pelanggaran dipastikan selalu ada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan sampai sejauh ini Bawaslu terus melakukan pengawasan, terutama pada tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga nanti pada 10 Februari 2024. Pengawasannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7/2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
"Hasil pengawasan selama masa kampanye sejak 28 November sampai hari ini pada 16 Desember 2023, dugaan pelanggaran baik temuan maupun laporan, masih nihil," kata Yana kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, belum lama ini.
Dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah melakukan berbagai pengawasan. Di antaranya penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
"Kemudian kami juga melakukan fokus pengawasan. Lalu kami juga lakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah atau instansi di pemerintah daerah. Tentunya dalam hal ini kita sudah melakukan kerja sama untuk memastikan bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 15/2023 bahwa netralitas ASN ini menjadi fokus pengawasan secara melekat," bebernya.
Editor : Ayi Sopiandi