CIANJUR, iNewsCianjur.id - Direktur Teknik (Dirtek), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Cianjur,, H Samsul Hadi menjadi sororan banyak kalangan lantaran mencuat pemanggilannya oleh tim Dewan Pengawas (Dewas) PDAM oleh Arief Purnawan, Senin (9/10/2023).
Hadi mengatakan, jika pemanggilan yang dilakukan oleh Dewas PDAM berkaitan dengan hubungan sedarah dirinya dengan Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana Syachrudin.
Menurut Hadi, di hari Jumat dirinya mendapatkan surat pemanggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) yang menindaklanjuti surat bupati Cianjur yang berdasarkan kajian dari Inspektorat Cianjur.
"Panggilan oleh Dewas terhadap saya itu berkaitan dengan hubungan sedarah saya dengan Kakak saya Tb Mulyana selaku Wakil Bupati Cianjur," kata Samsul, saat ditemui di PDAM Cianjur, Senin (9/10/2023).
Hadi mengatakan, setelah bertemu dan komunikasi bersama Dewas dirinya diberikan dua opsi, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan Direksi PDAM.
"Saya juga kaget, tiba-tiba diberikan dua pilihan oleh Dewas, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Direktur Teknik di PDAM," katanya.
Yang menjadi pertanyaan lanjut Samsul, opsi yang disampaikan tersebut kenapa tidak sejak awal dilantik kakaknya (Tb Mulyana) sebagai Wakil Bupati saat itu. Samsul juga berpendapat jika dirinya merasa tidak punya kesalahan, menurutnya dirinya mengikuti seleksi di jajaran Direksi pada Desember, dan dilantik pada tahun 2019. Sedangkan Tb Mulyana (Wakil Bupati) pada Mei 2021.
"Jadi, saya merasa tidak ada yang dilanggar karena kalau mengacu hubungan sedarah, kan dilantiknya lebih duluan saya sebagai Direksi di PDAM ketimbang kakak saya sebagai Wakil Bupati," ujarnya.
Samsul mengatakan, jika dirinya merasa ada yang aneh padahal disisa masa jabatan kurang lebih hanya tinggal satu tahun akan tetapi sudah digoyang.
"Apakah ini ada hubungannya dengan politik, atau bagaiamana saya tidak tahu, namun yang pasti saya tahu diri dan tidak akan lagi mengikuti seleksi," jelasnya.
Sementara itu Dewas Pengawas PDAM Arief Purnawan mengatakan, jika pihaknya hanya meneruskan apa yang menjadi telaahan surat keputusan bupati berdasarkan hasil kajian Inspektorat Cianjur.
"Perlu diketahui, kami datang ke PDAM ini hanya mengklarifikasi kebenaran informasi yang disampaikan dan telaahan Inspektorat, berkaitan dengan hubungan sedarah antara Direktur Teknik dan Wakil Bupati Cianjur," kata Arief.
Arief mengatakan, berdasarkan aturan yang ada bahwa jika yang berhubungan itu ada satu garis (sedarah) maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
"Kami sifatnya hanya mengklarifikasi ulang informasi tersebut, dan kenapa baru dipanggil sekarang. Karena surat baru terbit pada 4 Agustus 2023 sehingga baru ada pemanggilan sekarang," kata Arief.
Arief mengatakan, jika hal tersebut hasilnya akan menjadi pertimbangan kedepan dan terlebih dahulu akan dilaporkan ke kuasa pemilik modal (KPM) dalam hal ini bupati.
Editor : Ayi Sopiandi