CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Cianjur, saat ini kekurangan tenaga hakim sehingga kesulitan dalam menangani perkara terkait perselisihan masalah rumah tangga.
Humas PA Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin, mengatakan, saat ini hanya memiliki 8 Hakim, termasuk Ketua dan Wakil PA Cianjur.
“Iya, hakim di PA Cianjur Kelas IA hanya berjumlah delapan orang ditambah itu semua sudah termasuk ketua dan wakil, sedangkan untuk perkara yang akan ditangani sekitar 40 hingga 60 hari. Jumlah itu sebenarnya sangat minim,” kata Mumu.
Dengan adanya kenaikan kelas PA Cianjur dari kelas IB menjadi kelas IA, pihaknya berharap agar mendapat tambahan hakim di PA Cianjur.
Idealnya, menurut Mumu, untuk penyelesaian perkara sebanyak 40-60 per hari itu sekitar 16 orang hakim. Meski telah mengajukan permohonan penambahan jumlah Hakim hingga dua kali lipat, PA Cianjur belum berhasil mendapatkan tambahan Hakim dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Bayangkan saja dalam satu hari kami mesti menangani minimal 40 hingga 60 perkara. Sementara jumlah hakimnya minim sekali. Bahkan untuk menangani perkara sebanyak itu kami harus kerja lembur sampai malam. Oleh karena itu, kami berharap ke depan ada tambahan hakim di PA Cianjur," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi