get app
inews
Aa Read Next : DPMD Sebut 2024 Cianjur Tidak Ada Pilkades Serentak

Polres Cianjur Amankan 3 Orang Operator Judi Online

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:20 WIB
header img
Polres Cianjur ungkap kasus judi online, Foto : Dani Jatnika

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur  berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menangkap tiga orang operator.

Para pelaku, bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, per harinya. 

Kapolres Cianjur, Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RNH, AA, MIH yang ketiganya merupakan warga Cianjur. 

"Pelaku berhasil di tangkap pada tanggal 15 Mei 2023 di sebuah rumah kosan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur," ungkapnya.

Menurut Aszhari, selain mengamankan tiga orang operator,  petugas juga memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa CPU, layar monitor, Hp dan alat electronic lain termasuk buku tabungan dan juga kartu ATM.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya penyediaan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur. 

"Kasat Reskrim dan tim turun langsung untuk melakukan penyelidikan dan betul pada hari Senin tanggal 15 Mei sekitar pukul 20.00 Wib di temukan adanya praktek layanan judi online di sebuah rumah kosan," ungkap Aszhari.

Ketiga tersangka tersebut merupakan admin atau operator situs judi yang servernya ada di Rusia. 

"Alamat webbya yaitu www.1xbet.com jadi kalau masyarakat mengakses web tersebut, kalau main harus memasang deposit mulai 25 ribu sampai maksimal 25 juta," jelasnya. 

Ketiga admin atau operator tersebut mendapatkan keuntungan dari penyedia jasa web server Rusia tersebut perharinya tiga setengah persen. Dalam kasus tersebut, masih ada satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A. 

"Pasal yang di berikan pelaku yaitu pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas perundang-undangan nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronic junto pasal 55 KUH pidana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," kata Aszhari.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut