CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
DPSHP tersebut merupakan hasil koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Dari hasil rekapitulasi DPSHP jumlah pemilih menjadi berkurang dari DPS sebelumnya yaitu sebanyak 1.846.503 menjadi 1.835.644 pemilih atau berkurang sebanyak 10.859 pemilih.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah berkurangnya jumlah pemilih tersebut setelah dilakukan uji publik dan pencocokan kembali mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Banyak ditemukan data ganda pemilih.
"Pemutahiran data pemilih secara berjenjang. Hasil rekapitulasi DPSHP merupakan hasil pemutahiran data perbaikan berdasarkan uji publik. Sebelumnya, pendataan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," ujar Selly kepada awak media, Kamis (18/5/2023).
Dikatakan Selly, setelah dilakukan uji publik, selain banyak data ganda yang ditemukan, termasuk pindah alamat, dan calon pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk dalam pendataan yang dilakukan petugas.
"Hasil rekapitulasi DPSHP yang sudah ditetapkan, akan dikembalikan ke tingkat PPK dan PPS untuk diumumkan kembali guna mendapat tanggapan dari masyarakat. Setelah itu baru penetapan DPSHP akhir sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," kata Selly.
Namun menurut Selly jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah. Sebab adanya bonus demografi, ditambah dengan program pemda yang sedang melakukan pembuatan KTP ke sekolah-sekolah di tingkat SMA sederajat sebagai pemilih pemula.
"Setelah penetapan DPSHP akhir, KPU akan melakukan perbaikan data kembali, menerima tanggapan masyarakat dan berujung pada penatapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten yaitu pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi