CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sat reskrim Polsek Pacet, menggelar reka adegan rekonstruksi pembunuhan pasangan sesama jenis (LGBT), di Wisma Sarongge Valley, Desa Ciputri Kecamatan Pacet, Senin (20/3/2023).
Ada 52 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka AS (23), terhadap korba RS (24). Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang berbeda yakni lokasi pertama di Restoran steak, Minimarket kawasan Jalan Raya Ciherang dan di Wisma Sarongge Valley.
Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elvan Fauzi SH mengatakan, rekonstruksi yang digelar untuk kelengkapan pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Menurut Elvan, lokasi pertama reka adegan rekonstruksi yakni di depan sebuah restoran steak diperagakan adegan tersangka bersepeda motor menjemput korban RS (24). Tersangka membonceng korban masuk ke salah satu minimarket di kawasan Ciherang kemudian menuju penginapan Sarongge Valley untuk menginap.
"Sebelumnya kami berfikir ada 42 adegan, dan ternyata setelah dilakukan reka adegan ulang berkembang menjadi 52 adegan," kata Elvan.
Elvan mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri Cianjur. Dijelaskannya, untuk menghabisi nyawa korban (RS) dengan cara memotong urat nadi tangan sebelah kiri.
"Tersangka dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan pasangan sesama jenis itu, berawal terungkap dari adanya temuan mayat laki-laki di sebuah kamar penginapan di Desa Ciputri.
Editor : Ayi Sopiandi