get app
inews
Aa Read Next : Dipecat dari Polri, Presiden Jokowi Akan Copot Bintang di Pundak Ferdy Sambo

Begini Kata Hotman Paris, Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:37 WIB
header img
Hotman Paris (Okezone)

JAKARTA, Okezone, iNewsCianjur.id - Pengacara kondang Hotman Paris menilain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:
Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding ke Divkum Polri

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.

Menurutnya, hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.

BACA JUGA:
Bintang Ferdy Sambo Akan Dicopot Presiden Jokowi

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Jika hal itu memang benar, Hotman melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut