get app
inews
Aa Read Next : Isteri Ferdy Sambo PC Jalani Tes Kebohongan Dipuslabfor Bareskrim POLRI Cipambuan Sentul Bogor

Pengaruhi Bharada E, Percakapan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo Ini Berujung Maut Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:40 WIB
header img
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati serta Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTAiNewsCianjur.id - Percakapan antara Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo berujung maut bagi Brigadir J, Jumat (8/7/2022) di kediaman mantan Kadiv Propam Polri.

Disebutkan, bahwa percakapan itu mempengaruhi tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E.

BACA JUGA:
Komnas HAM Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Komnas HAM mengaku telah menerima bukti rekaman video berdurasi 1 jam tersebut.

Disebutkan bahwa ada komunikasi antara Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi.

Percakapan itu diduga kuat mempengaruhi penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:
Infografis LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo 

"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Kendati Anam tidak menjelaskan terperinci materi percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya itu.

Kepada Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo juga memastikan Brigadir J masih hidup ketika tiba di rumah dinasnya.

BACA JUGA:
Eks Pengacara : Bharada E Dijanjikan Ferdy Sambo Uang Rp1 Miliar

"Konsen waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46 itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia (Sambo) bilang masih hidup," kata Anam.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf (KM).

Bharada E diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin. 

Dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. 

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Irjen Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Editor : Nursidik

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut