get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD Golkar Masih Menghitung Suara, Cabup No 3 Sudah Kibarkan "Bendera Putih"

MUI dan Tomas Kecamatan Sukaluyu Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Brigadir J

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:33 WIB
header img
MUI dan Tomas Kecamatan Sukaluyu Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Brigadir J ( Poto: Mulyana / iNewsCianjur.id )

CIANJUR, iNews.id - Tokoh Masyarakat dan MUI Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, memberikan Apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dan Tim Khusus yang dinilai sangat bekerja dengan baik dalam mengungkap kasus pelaku penembakan ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kami sebagai Tokoh Masyarakat mengapresiasi kepolisian RI, khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, yang telah serius berhasil mengungkap kasus tersebut," ujar Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukaluyu, Kh. Faiz, Rabu (10/08/2022).

Faiz menuturkan, dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka, Polri sudah menjalankan tugas sesuai amanat. Menurutnya, Polri sangat bersungguh-sungguh dalam mendengar aspirasi banyak pihak.

"Ini sebagai bukti bahwa Polri sudah menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. Polri telah bersungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik," katanya.

Ia mengatakan awalnya masyarakat cenderung pesimistis polisi akan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Namun, karena keberanian dan pengalaman Kapolri, kasus tersebut berkembang ke kasus penembakan Brigadir J.

"Jadi ini ada progres yang sangat luar biasa dari Kapolri, kinerja yang sangat luar biasa dari Kapolri sehingga masyarakat awalnya tidak menyangka, tidak menduga terhadap kepolisian yang tidak akan selesai tapi nyatanya luar biasa kinerja Kapolri," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Tokoh Agama selaku Ketua MUI Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Jajang Al Munawir, yang sangat respect terhadap konerja Polri.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolri dalam penegakkan hukum yang setegak-tegaknya dalam kasus ini ,” ujarnya.

Jajang mengatakan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri sudah menjalankan tugas sesuai amanat dan harapan banyak pihak.

“Sekarang mantan Kadiv Propam FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan tamtama serta satu orang sipil. Dan pengusutan lebih lanjut pengusutan terhadap 28 personel adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan harapan banyak pihak, Kami berharap agar penyelesaian kasus secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan tepercaya sebagaimana," katanya.

Ia berharap Kapolri mampu membuka serta menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan ke publik.

"Sampai tuntas bahkan harus punya efek jera artinya hukum itu harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Saya harap ke depan kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu siapa pun orang yang berbuat salah harus dihukum sesuai kesalahannya," tambahnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut