get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bakti Kominfo Kejagung Diminta Konsep Follow Money

Kominfo Resmi Blokir PayPal, Pengguna Pertanyakan Nasib Uangnya

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:32 WIB
header img
Paypal diblokir Komindo pengguna aplikasi online itu mempertanyakan nasib uang mereka yang masih ada di aplikasi (Foto: ilustrasi/IDXChannel/iNewskaranganyar.id)

CIANJUR,iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik P(PSE) Lingkup Privat, Sabtu (30/7/2022). Salah satunya adalah platform pembayaran online, PayPal.

Langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo itu menimbulkan reaksi dari masyarakat. Mereka ramai-ramai mempertanyakan uang mereka yang ada di platform pembayaran online PayPal. Pasalnya, menyusul akses itu di blokir, mereka tak bisa menarik uang mereka di aplikasi tersebut.

BACA JUGA:
Kominfo Minta Kedubes AS Bantu Komunikasi dengan Steam, Dota, dan CS Go

"Gws bgt paypal gue gabisa dibuka pdhl ada banyak di situ blm gue wd nangis bgttt," keluh seorang netizen 

"Hari pertama gajian freelance via paypal tapi kudu disuruh sabar, baik lah," sahut yang lain.

"Baru nyadar paypal juga diblokir. Terus ini uang yang di paypal gimana," ujar salah satu netizen.

BACA JUGA:
Situs yang Diblokir Kominfo, Berikut Ini Daftarnya

Berdasarkan pantauan kami, hingga berita ini tayang, akses ke PayPal memang tidak bisa dilakukan. 

Di laman platform tersebut hanya muncul blank putih dengan keterangan "Your connection is not private", tidak ada aktivitas yang bisa dilakukan.

Tidak diketahui hingga kapan masyarakat Indonesia tidak bisa lagi mengakses PayPal. Namun yang jelas pemblokiran akan berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga akhirnya Paypal tunduk dengan kebijakan mendaftar.

BACA JUGA:
Menkominfo: Tidak Ada Ruang untuk Judi Online di Indonesia

Untuk diketahui, Kominfo sendiri semula memberikan tenggat waktu pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022. Kemudian hingga jatuh tempo masih banyak platform yang belum mendaftar.

Lalu sehari setelahnya, para PSE dikirim surat teguran dan diberikan perpanjangan waktu hingga 5 hari kerja. Sehari sebelum melakukan pemblokiran pun Kominfo telah mewanti-wanti para PSE yang belum mendaftar.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut