JAKARTA, iNewsCianjur.id – Warga Negera Indonesia (WNI) kembali menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong asal Kamboja. Kali ini, sebanyak 53 WNI yang menjadi korban disekap di Shanoukville, Kamboja.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha mengatakan, laporan yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh 53 WNI yang disekap itu sedang diusut oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:
Marak Investasi Bodong, OJK Moratorium Pemberian Izin Fintech
"Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindak lanjuti," ujar Judha saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, Yudha menuturkan KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.
"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ucapnya.
BACA JUGA:
Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan, Doni Salmanan hingga Sergei Pustkov
Menurutnya, kasus penipuan perusahaan investasi bodong di Kamboja melalui media sosial marak. Tercatat, pada tahun 2021 pihak KBRI Pnom Penh juga pernah menangani kasus serupa dengan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
"Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat. Tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. Sebanyak 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan," ungkapnya.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, lanjut Yudha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.
BACA JUGA:
Sudah Rugi Rp800 Juta, Guru SD di Gunungkidul Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong
"Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut," katanya.
Editor : Nursidik