CIANJUR, iNewsCianjur.id - Korban dugaan tindakan penganiayaan oknum Kades Sukajaya,Kecamatan Cugenang, Bahkan Bupati Cianjur, Herman Suherman, angkat Bicara, terkait kasus tersebut, selain itu, Dedi Hidayat dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur, Rabu (27/07/2022).
Selain itu Polres Cianjur juga memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan korban dan saksi-saksi didampingi oleh kuasa hukum Fanpan Nugraha.
Fanpan Nugraha mengatakan, korban dan saksi-saksi telah dimintai keterangan terkait penanganan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kades Sukajaya.
"Polres Cianjur melalui penyidik Satreskrim Polres memeriksa atau meminta keterangan kepada korban pelapor termasuk saksi yang di dampingi oleh saya," katanya.
Fanpan menambahkan, ia dikuasakan korban untuk melaporkan oknum Kades Sukajaya atas tiga pasal.
"Kami melaporkan oknum kades atas tiga pasal yakni penganiayaan, penyerangan dan pengrusakan," tuturnya kepada wartawan iNewsCianjur.id, Rabu (27/7/2022).
Ia menyesalkan sikap dari oknum kades selaku pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Bahkan sudah disampaikan Bupati Cianjur H.Herman Suherman bahwa ia mengutuk keras perbuatan oknum kades itu," bebernya.
Sebelumnya beredarnya video diduga aksi penyerangan yang di pimpin oleh kades itu yang viral di sosial media, Kamis (21/07/2022).
Dalam rekaman video berdurasi 26 detik sang kades dengan kelompok cekcok dengan beberapa orang di lokasi bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku.
Kemudian memukul pemilik bengkel fajar karena beranggapan telah memukul adiknya yang sebelumnya terlibat cekcok dengan orang lain soal kesalahfahaman berkendara.
Editor : Nursidik