SAMARINDA, iNewsCianjur.id - Pemprov Kaltim mewanti-wanti potensi penyelewengan dalam pemanfaatan dana desa. Aparat desa diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran undang-undang dalam penggunaan dana desa yang mencapai Rp760 miliar, tahun ini.
Dana tersebut dialokasikan bagi 841 desa yang tersebar di tujuh kabupaten. Dengan demikian, setiap desa nyaris menerima dana sebesar Rp1 miliar per tahun. Kepala Biro Kesejateraan Rakyat Setda Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, dana besar tersebut wajib dimanfaatkan sesuai aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
3 Desa di Aceh Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Ini Alasannya
“Jika dibagi kurang lebih 841 desa se Kaltim, maka dari Rp760 miliar, kurang lebih mencapai Rp1 miliar per desa menerima bantuan, belum dari sumber-sumber dana lainnya. Karena itu, dana desa harus dimanfaatkan secara tepat sasaran,” katanya saat membacakan sambutan Gubernur Isran Noor saat memimpin Rapat Monev Dana Desa Kaltim 2022 di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (22/7/2022).
Dia mengungkapkan, hingga pertengahan tahun, penyaluran dan pemanfaatan dana desa mencapai 53,04 persen. Dari tujuh kabupaten, hanya Mahakam Ulu yang belum terealisasi penyaluran pemanfaatan dana tersebut.
Andi Ishak menambahkan, dana desa dari APBN bertujuan untuk dimanfaatkan demi kemajuan pembangunan desa. Dana tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, yakni pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa se Indonesia, khususnya Kaltim.
BACA JUGA:
Penyaluran Dana Desa untuk Lima Kampung di Jayawijaya Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya
Kepala DPMPD Kaltim M Syirajuddin merinci aturan penggunaan dana desa. Menurut dia, anggaran dari APBN itu dialokasikan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen bagi warga tidak mampu, pengangguran dan lanjut usia. Kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan desa. Sedangkan delapan persen untuk pengembangan penanganan Covid-19.
“Termasuk program pembangunan infrastruktur desa, misal membuat drainase dan jalan desa menuju persawahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk tahun ini, regulasi penyaluran dana lebih mudah. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang harus disertai dengan peraturan bupati maupun gubernur.
BACA JUGA:
Awalnya Tegar, Eks Kades Ini Langsung Pucat Dituntut 11 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa
Untuk diketahui, sejak 2015 alokasi dana desa tersalurkan di Kaltim mencapai kurang lebih Rp5 triliun dan presentase penyaluran mencapai 98 persen. Prinsipnya, dana yang disalurkan jangan menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Editor : Nursidik