JAKARTA, iNewsCianjur.id - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ke tahap penyidikan. Peningkatan status hukum atas dugaan pembunuhan berencana tersebut dilakukan usai Polri merampungkan gelar perkara.
Kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dilaporkan pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah meningkatkan perkara itu ke penyidikan. "Sudah (naik penyidikan)," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada hari ini. "Barusan selesai gelar perkaranya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Sementara terkait dugaan peretasan terhadap keluarga Brigadir J, Bareskrim belum bisa menerima laporan tersebut.
"Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," ujar Johnson.
Editor : Nursidik