CIANJUR, iNews.id - Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Cianjur menghitung telah menyelesaikan sebanyak 190 perkara dan menyelamatkan aset negara sebesar Rp 4,3 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan SH MH, setelah menggelar upacara perayaan hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di halaman kantor Kejari Cianjur, Jumat (22/7/2022).
"Secara khusus kami telah mengungkap dan memproses kasus dan akan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan, data terakhir sebanyak 190 perkara telah berhasil disidangkan," tuturnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Ricky mengatakan, pihaknya juga telah mengembalikan aset negara sebesar Rp 4,3 miliar kepada kas daerah.
Lanjut Ricky, bukan Juli 2022 dalam rangka merayakan hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Cianjur mengambil tema kepastian hukum humanis mendukung pemulihan ekonomi.
"Kami haturkan terima kasih kepada semua komponen masyarakat yang telah mendukung hingga kami senantiasa makin solid, kami juga haturkan permohonan maaf jika selama menjalankan tugas masih ada kekurangan," bebernya.
Untuk penanganan restorative justice sendiri baru satu yang dikabulkan.
"Ada beberapa perkara yang terpaksa ditolak karena tak memenuhi syarat, seperti perkara yang diterima pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana, perkara narkotika ternyata bandar, dan perkara yang tak ada kesepakatan damai," pungkasnya.
Editor : Nursidik