CIANJUR, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan mengancam akan blokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix pada tanggal 20 Juli 2022.
Peringatan dari Kominfo dilayangkan kepada sejumlah perusahaan itu sebab para perusahaan asing tersebut sampai saat ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada beberapa waktu yang lalu. "Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," jelas Dedy.
Kominfo telah mengingatkan bahwa setiap PSE wajib melakukan pendaftaran PSE Privat. Adapun batas waktu yang ditentukan oleh Kominfo adalah tanggal 20 Juli 2022.
Jika sejumlah perusahaan asing di atas belum mendaftar PSE Privat sampai tanggal 20 Juli 2022 maka akan berpotensi diblokir oleh Kominfo.
Editor : Nursidik