get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Cianjur Keluarkan Surat Penertiban Larangan APK di Zona Terlarang

Ini Deretan Negara Larang Pakai Sandal Jepit Saat Berkendaraan, di India Bisa Dikurung 15 Hari

Minggu, 10 Juli 2022 | 18:47 WIB
header img
Pengendara sepeda motor di India dilarang gunakan sandal jepit (Foto: Ist/Sindonews)

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Larangan mengendarai motor dengan memakai sandal mengemuka saat pihak kepolisian Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. 

Pihak kepolisian Ibu Kota hingga kini masih sebatas mengimbau. Jadi denda yang dikenakan buat pelangar masih belum ditetapkan. Artinya pengendara motor yang melanggar hanya diberi peringatan.

 

Ini berbeda dengan beberapa negara lain yang ternyata sudah lebih menerapkan peraturan yang sama. 

Larangan naik motor dengan memakai sandal ternyata sudah diberlakukan di beberapa negara lain. 

Bahkan denda yang mereka berikan bisa lebih berat. Yuk cermati dimana saja: 

 

1. India

India menerapkan denda dan hukuman yang cukup keras bagi pengendara motor yang mengenakan sandal. berdasarkan Motor Vehicle Amendment Act 2019, pelanggar didenda sebesar 1.000 Rupee atau setara Rp200.000-an. Namun jangan salah dulu. Apabila ketahan melakukan pelanggaran lagi, menurut Cartoq, pengendara motor bisa dikenakan kurungan selama 15 hari. 

2. Filipina

 

Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan buat pengendara motor yang mengenakan sandal yakni 500 Peso atau sekitar Rp138.481. 

Namun jangan salah, jika melanggar lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar bisa dibekukan untuk jangka waktu tertentu

3. Alabama, Amerika Serikat

Kota-kota di Amerika Serikat kebanyakan mengizinkan pengendara motor mengenakan sandal. Hanya saja hal itu tidak berlaku di Alabama, Amerika Serikat.

Berdasarkan peraturan 35-5A-245 Code of Alabama, semua orang dilarang naik motor jika tidak mengenakan sepatu. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar adalah pengurangan poin di SIM.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut